
PERIZINAN
Perizinan dalam bidang kehutanan atau kawasan hutan merupakan proses yang penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem hutan. Dalam pengelolaan hutan, perizinan diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan, seperti penebangan pohon, pengolahan kayu, atau penggunaan lahan, sesuai dengan regulasi dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat lokal, dan pelaku industri, sehingga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya hutan. Selain itu, perizinan juga berfungsi untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan, serta mempromosikan pengembangan yang berkelanjutan di sektor kehutanan. Dengan demikian, sistem perizinan yang efektif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut dan mendukung keberlangsungan hutan sebagai salah satu aset penting bagi kehidupan manusia. Adapun Layanan kami untuk Perizinan meliputi :
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Pinjam pakai Kawasan Hutan (PPKH)
Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH)
PT. SONOKELING
Alamat
Villa Ciomas Indah Blok G VII, Ciomas Rahayu, Kec. Ciomas, Kab. Bogor
Kontak
Telp. (0251) 8638550-8632919 Fax. (0251) 8639695
e-mail : sonokeling@ptsonokeling.com -sonokeling_pt@yahoo.com