PERIZINAN

Perizinan dalam bidang kehutanan atau kawasan hutan merupakan proses yang penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem hutan. Dalam pengelolaan hutan, perizinan diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan, seperti penebangan pohon, pengolahan kayu, atau penggunaan lahan, sesuai dengan regulasi dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat lokal, dan pelaku industri, sehingga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya hutan. Selain itu, perizinan juga berfungsi untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan, serta mempromosikan pengembangan yang berkelanjutan di sektor kehutanan. Dengan demikian, sistem perizinan yang efektif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut dan mendukung keberlangsungan hutan sebagai salah satu aset penting bagi kehidupan manusia. Adapun Layanan kami untuk Perizinan meliputi  :

MITRA KERJA

PT. Medco E&P Indonesia

Salamander Energy (Bangkanai) Ltd.

PT. Artha Jaya Sendawar

PT. Mitra Bara Makmur Jaya

PT. Menteng Jaya Sawit Perdana

PT. Tropik Energi Pandan

PT. Musi Hutan Persada

PT. Sumatera Agri Sejahtera

BPKH Wil. XVII Manokwari

Chevron Geothermal Indonesia, Ltd.

PT. Kesatuan Mas Abadi

Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jateng

PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)

PT. Putra Dayak Mandiri

PT. Bumi Suksesindo

ConocoPhillips (Grissik) Ltd.

PT. Medco E&P Indonesia

PT. Alam Lestari Nusantara

Badan Perencana Pembangunan Daerah, Kabupaten Nganjuk

PT. PLN (Persero) UIP SULBAGSEL

Koperasi Mitra Tani Sejahtera

PT. Kereta Cepat Indonesia China

Petrochina International Jabung Ltd

PT. Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu

PT. ITCI Kartika Utama

PT. Kalimantan Sawit Kusuma

Petroga(Basin) LTD

MontD’Or – SKKMIGAS

PT. Bumi Suksesindo

BOB PT. Bumi Siak Pusako - Petamina Hulu

Pertamina EP

PT. Alam Lestari Nusantara

Medco Energi Bangkanai Ltd.

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  • Pinjam pakai Kawasan Hutan (PPKH)

  • Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH)