PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Persetujuan lingkungan hidup adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah. Persetujuan lingkungan hidup merupakan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha bertujuan untuk menyederhanakan regulasi perizinan.
Adapun Layanan kami untuk Pengelolaan Persetujuan Lingkungan Hidup adalah
Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL)
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Adendum ANDAL, RKL, RPL
Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup
MITRA KERJA
PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)
PT. Sukses Jawa wood
PT. Delta Rekamandiri
PT. GMX Minerals and Coal
PT. KSO Pertamina EP - Petroenim Bentu Selo
PT. Wana Aksara Institute
PT. Cipta Agro Sakti
PT. Gorontalo Mineral
PT. Puncak Emas Tani Sejahtera
PT. Pani Bersama Tambang
PT. Jihua Biotech Industry
PT. Shanghai Electric Power Contruction Co.Ltd
PT. Swarnadwipa Dermaga Jaya
PT. Papua Agro Sakti
PT. Linge Mineral Resources
PT. Belantara Subur
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
PT. Gorby Putra Utama
PT. Sarana Cipta Gemilang
PT. Siak Inti Lestari
PT. Belantara Subur