PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Persetujuan lingkungan hidup adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah. Persetujuan lingkungan hidup merupakan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha bertujuan untuk menyederhanakan regulasi perizinan. Adapun Layanan kami untuk Pengelolaan Persetujuan Lingkungan Hidup adalah :

  • Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL)

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

  • Adendum ANDAL, RKL, RPL

  • Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup