PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Persetujuan lingkungan hidup adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah. Persetujuan lingkungan hidup merupakan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha bertujuan untuk menyederhanakan regulasi perizinan.

Adapun Layanan kami untuk Pengelolaan Persetujuan Lingkungan Hidup adalah

  • Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL)

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

  • Adendum ANDAL, RKL, RPL

  • Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup

MITRA KERJA

PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)

PT. Sukses Jawa wood

PT. Delta Rekamandiri

PT. GMX Minerals and Coal

PT. KSO Pertamina EP - Petroenim Bentu Selo

PT. Wana Aksara Institute

PT. Cipta Agro Sakti

PT. Gorontalo Mineral

PT. Puncak Emas Tani Sejahtera

PT. Pani Bersama Tambang

PT. Jihua Biotech Industry

PT. Shanghai Electric Power Contruction Co.Ltd

PT. Swarnadwipa Dermaga Jaya

PT. Papua Agro Sakti

PT. Linge Mineral Resources

PT. Belantara Subur

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah

PT. Gorby Putra Utama

PT. Sarana Cipta Gemilang

PT. Siak Inti Lestari

PT. Belantara Subur